Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang secara konstitusional dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan di Daerah semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas manusia;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota, sehingga diperlukan pengaturan sebagai landasan dan pedoman dalam pengelolaan air limbah domestik di Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340)
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802)
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13.1/PRT/M/2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2015-2019
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323)
  8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456).

PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK. Terdiri dari XVII Bab, 61 Pasal. Dengan Ketentuan Bab sebagai berikut;
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bab III Penyelenggaraan SPALD, Bab IV Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Bab V Hak dan Kewajiban Masyarakat, Bab VI Peran Serta Masyarakat, Bab VII Kerjasama dan Kemitraan, Bab VIII Pembiayaan, Bab IX Perizinan, Bab X Pembinaan dan Pengawasan, Bab XI Insentif, Bab XII Kelembagaan, Bab XIII Sistem Informasi dan Penyuluhan, Bab XIV Larangan, Bab XV Sanksi Administratif, Bab XVI Ketentuan Peralihan, Bab XVII Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
4 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2021
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2021
Berlaku Tanggal
07 Juni 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 4, Noreg Perda Kabupaten Sumbawa Barat Prov

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (381.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.