Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, maka perlu Membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
- bahwa Berdasarkan Pertimbangan Huruf A Perlu Membentuk Peraturan Daerah Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340)
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 122), Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4421)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 571)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 11)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 20 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2006-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 5)
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2016 Nomor 6)
BAB I menyatakan Ketentuan Umum BAB II menyatakan Prinsip dan Metode Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah BAB III menyatakan ASas, Tujuan dan Ruang Lingkup BAB IV menyatakan Perencanaan Partisipatif BAB V menyatakan Pembangunan Jangka Panjang Daerah BAB VI menyatakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah BAB VII menyatakan Rencana Strategis Perangkat Daerah BAB VIII menyatakan REncana Kerja Pembangunan Daerah BAB IX menyatakan Renvana Kerja Perangkat Daerah BAB X menyatakan Pembangunan Jangka Menengah Desa BAB XI menyatakan Rencana Kerja Pemerintah Desa BAB XII menyatakan Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan BAB XIII menyatakan Koordinasi, Pengendalian, Evaluasi dan Pengawasan BAB XIV menyatakan Kelembagaan BAB XV menyatakan Perubahan Dokumen Perencanaan BAB XVI menyatakan Ketentuan Peralihan BAB XVII menyatakan Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
Ditetapkan Tanggal
04 April 2018
Diundangkan Tanggal
04 April 2018
Berlaku Tanggal
04 April 2018
Sumber
Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Download PDF (6.38 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.