Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan;
- Penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang tertib selain akan memberikan kepastian status hukum bagi penduduk juga berfungsi sebagai penunjang perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan;
- Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang tertib, terpadu dan berkelanjutan, diperlukan pengaturan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008.
Ketentuan Umum;
Hak dan Kewajiban Penduduk;
Penyelenggaraan Kewenangan;
Dinas Pelaksana;
Pendaftaran Penduduk;
Pencatatan Sipil;
Data dan Dokumen Kependudukan;
Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Petugas Rahasia Khusus;
Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Dalam Keadaan Luar Biasa;
Sisitem Informasi Administrasi Kependudukan;
Perlindungan Data Pribadi Penduduk;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.