Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 dimana Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
  2. Untuk kelancaran dan tertibnya penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil maka terhadap penerbitan dimaksud dipungut penggantian biaya cetak;
  3. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977
  11. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983
  12. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
  13. Kep Mendagri Nomor 94 Tahun 2003.

Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Retribusi;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengelolaan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
7 Tahun 2005

Tahun
2005

Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2005

Diundangkan Tanggal
14 Februari 2005

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (136.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar