Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000 dimana Penggantian Biaya Cetak Kartu Penduduk dan Akta Catatan Sipil merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum;
- Untuk kelancaran dan tertibnya penerbitan Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil maka terhadap penerbitan dimaksud dipungut penggantian biaya cetak;
- Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 1983
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004
- Kep Mendagri Nomor 94 Tahun 2003.
Ketentuan Umum;
Obyek dan Subyek Retribusi;
Hak dan Kewajiban;
Nomor Induk Kependudukan;
Pendaftaran Penduduk;
Kartu Keluarga;
Kartu Tanda Penduduk;
Pengelolaan Data dan Pelaporan;
Prosedur dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.