Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Keuangan daerah sebagai subsistem dari system keuangan negara merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menentukan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
- Keuangan daerah harus dikelola secara terukur dengan prinsip efisiensi, efektif, ekonomis, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan agar dapat memberikan kepastian hukum baik dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan yang dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik;
- Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
- PER BPK RI Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Azas Umum dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD;
Penetapan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Perubahan APBD;
Pengelolaan Kas;
Penatausahaan Keuangan Daerah;
Akuntansi Keuangan Daerah;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Kerugian Daerah;
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (754.1 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.