Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan berlakunya Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
  2. Sesuai dengan Undang-Undang No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  3. Dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat serta untuk menjaga mutu dan kesehatan daging (hewan yang di potong), Pemerintah Daerah telah menyediakan Rumah Potong Hewan sebgaai tempat pemotongan hewan;
  4. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Umum;
Nama, Obyek dan Subyek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Sanksi Administrasi;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kedaluwarsa Penagihan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
9 Tahun 2006

Tahun
2006

Tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan

Ditetapkan Tanggal
08 Februari 2006

Diundangkan Tanggal
08 Februari 2006

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (115.76 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar