Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Bumn, BUMD, dan Koperasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas dunia usaha khususnya bagi perbankan, Badan Usaha Milik Daerah dan Koperasi di Kabupaten Sumbawa Barat serta untuk memperoleh manfaat ekonomis atas asset daerah, perlu melakukan penyertaan modal pemerintah daerah;
- Penyertaan modal pemerintah daerah merupakan investasi untuk memperoleh manfaat ekonomis dan manfaat lainnya dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat;
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu menetapkan Peraturan Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Swasta dan Koperasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 17 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 26 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 33.
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Sumber Dana dan Besaran Modal Penyertaan;
Pelaksanaan Penyertaan Modal;
Jangka Waktu;
Pembagian Keuntungan;
Pertanggungjawaban dan Kewajiban;
Penambahan, Pengurangan dan Penghentian Penyertaan Modal;
Pengendalian dan Pengawasan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat pada Bumn, BUMD, dan Koperasi
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
20 Desember 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (108.88 KB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.