Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda dalam menengah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptkan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemda berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya. Satpol PP mempunyai tugas di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib meliputi tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Saluran Air dan Kawasan Pesisir, tertib Lingkungan, tertib Bangunan, tertib Usaha Pariwisata, tertib Sosial dan tertib Kependudukan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.