Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Kedua Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar warga negara Indonesia yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada penduduk di daerah;
Bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan pelaksanaan terkait administrasi kependudukan yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang harus disesuaikan oleh Pemerintah Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

Dasar Hukum:

Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019;
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004;
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HL.03.01 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 104 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
2 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Perubahan Kedua Atas Kedua Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Ditetapkan Tanggal
21 Februari 2022

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2022

Berlaku Tanggal
21 Februari 2022

Sumber
BD.2022/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (390 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar