Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan belum terpenuhinya modal disetor 25% dari modal dasar sebagaimana ditentukan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2022 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang erubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong.
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.