Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Bergelombang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Kebijakan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Tabalong melalui Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa serentak secara bergelombang dan Pembiayaannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.