PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sudah tidak sesuai dengan kondisi dankebutuhan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana imaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2022 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 6. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 7. Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013
Pasal I Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2013 Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 36 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.