Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Rekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Takalar No 08 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar, maka perlu dilakukan penataan terhadap Oraganisasi Sekretariat Daerah dan Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar.