Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan bersama Menetri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 18 Tahun 2009 Nomor:07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tanggal 30 Maret 2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi maka perlu diatur retribusinya dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana pengendalian tata ruang wilayah Kabupaten Tambrauw.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No 9 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang no. 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan penyedia menara telekomunikasi bersama dan/atau penyedia menara telekomunikasi tunggal yang menerima pelayanan pengendalian menara telekomunikasi. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB menara telekomunikasi. Tarif Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan menara telekomunikasi. Sanksi administratf bagi Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang bayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dan retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih menggunakan STRD. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang teritang yang tidak atau kurang bayar.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 14 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.