Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Ltd) Kabupaten Tambrauw
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw maka Penetapan Organisasi Perangkat Daerah di tetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. maka Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa dalam rangka penyesuaian dan penataan organisasi perangkat daerah senantiasa diarahkan pada efisiensi. efektifitas, dan produktititas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Tambrauw.
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah (Ltd) Kabupaten Tambrauw
Ditetapkan Tanggal
29 Februari 2012
Diundangkan Tanggal
29 Februari 2012
Berlaku Tanggal
29 Februari 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2012 NOMOR 17
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini: