Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaa Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 339 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dipandang perlu untuk merubah bentuk hukum PT Tambrauw Bersinar Abadi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Tambrauw Bersinar Abadi;
bahwa Badan Usaha Milik Daerah merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan publik, yang dapat menjadi salah satu sumber penerimaan pendapatan asli daerah dalam bentuk deviden, perlu didukung dengan penguatan modal melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Daerah.