Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk meningkatkan pelayanan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat dalam bentuk jasa Kependudukan dan Catatan Sipil, dan untuk meningkatkan Pendapatan asli daerah maka dipandang perlu diadakan peninjauan dan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Pendudukdan Akta Catatan Sipil
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Administrasi Kependudukan
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan telah diubah kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja.
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.