PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kelancaran dan tertibnya administrasi Pemerintahan Lembang maka perlu menata Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
- Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN LEMBANG
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.