Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka kelancaran dan tertibnya administrasi Pemerintahan Lembang maka perlu menata Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
  2. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (
  4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
  5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAHAN LEMBANG

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja

Nomor
7

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Lembang

Ditetapkan Tanggal
05 Juli 2006

Diundangkan Tanggal
07 Juli 2006

Berlaku Tanggal
07 Juli 2006

Sumber
LD.2006/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar