Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2001, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
- Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Undang -undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
- Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak daerah dan retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan retribusi Daerah
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang dan telah diubah Kedua kalinya dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tingkat II Tana Toraja
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANA TORAJA NOMOR 7 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2009
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2009
Sumber
LD.2009/NO.8, TLD NO.8
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (219 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.