Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah dan Peraturan PemerintahNomor 65 Tahun 2001, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu disesuaikan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan.