Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa identitas budaya yang secara nyata dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat dan hak tradisional termasuk hak yang serupa dengan hak ulayat yang ada pada masyarakat hukum adat dalam wilayah daerah Kabupaten Tanah Bumbu merupakan dasar untuk adanya pengakuan dan perlindungan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (3) huruf k Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, ketentuan huruf K angka 7 huruf a Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang dan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah Kabupaten berwenang untuk mengatur tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;
  4. bahwa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan dan Perlindungan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan hukum sehingga perlu diganti bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999;
  5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
  9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
  10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  12. . Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021;
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2007;
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri 52 Tahun 2014;
  19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017;
  21. eraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.34/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017;
  22. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/KUM.1/8/2020;
  23. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021;
  24. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024;
  25. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023;
  26. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2023;
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu

Nomor
2

Tahun
2024

Tentang
Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

Ditetapkan Tanggal
03 Juni 2024

Diundangkan Tanggal
03 Juni 2024

Berlaku Tanggal
03 Juni 2024

Sumber
LD.2024/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar