Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika mengancam pembangunan dan berdampak langsung terhadap pembangunan Daerah;
bahwa Kabupaten Tanah Laut sebagai pusat pendidikan, kebudayaan, pariwisata, pertambangan, dan daerah pesisir memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayaan yang sangat memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya;
bahwa Pencegahan dan Pemberantasan Penanggulangan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya bukan semata-mata tanggung jawab dan hanya dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, menyebutkanbahwa Bupati melakukan fasilitasi di Daerah dan menyusun Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;