Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan darah dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab ;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur jenis retribusi jasa umum perlu dilakukan penyesuaian maupun pengaturan kembali dengan mengelompokkan semua jenis retibusi jasa umum yang menjadi kewenangan Daerah ke dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2011 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945
- Undang-Undang No.2 tahun 1981
- Undang-Undang No.4 tahun 1992
- Undang-Undang No.28 tahun 1999
- Undang-Undang No.23 tahun 2000
- Undang-Undang No.32 tahun 2004
- Undang-Undang No.33 tahun 2004
- Undang-Undang No.38 tahun 2004
- Undang-Undang No.18 tahun 2008
- Undang-Undang No.25 tahun 2009
- Undang-Undang No.36 tahun 2009
- Undang-Undang No.44 tahun 2009
- Undang-Undang No.12 tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.26 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983
- Peraturan Pemerintah No.2 tahun 1985
- Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1987
- Peraturan Pemerintah No.41 tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.42 tahun 1993
- Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1993
- 21.Peraturan Pemerintah No.44 tahun 1993
- 22.Peraturan Pemerintah No.10 tahun 2000
- 23.Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005
- 24.Peraturan Pemerintah No.79 tahun 2005
- 25.Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007
- 26.PP RI Nomor 69 TAHUN 2010
- 27. PD Kabupaten tanggerang Nomor 10 tahun 2007
- 28. PD Kabupaten tanggerang Nomor 01 tahun 2008
- 29. PD Kabupaten tanggerang Nomor 15 tahun 2008
- 30. PD Kabupaten tanggerang Nomor 08 tahun 2010
1.ketentuan umum;
2.retribusi jasa umum;
3.wajib retribusi jasa umum;
4.wilayah pemungutan;
5.saat retribusi trutang;
6.pemungutan retribusi jasa umum ;
7.pengembalian kelebihan pembayaran;
8.kadaluwarsa penagihan;
9.tata cara pengurangan dan pembebasan retribusi;
10.pemeriksaan;
11.peninjauan kembali tarif retribusi jasa umum;
12.insentif pemungutan;
13.penyidikan;
14.ketentuan pidana;
15.ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.