Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang;
  2. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta perkembangan kebutuhan dalam bidang kesehatan, maka Peraturan Daerah yang telah ditetapkan sebagaimana hal tersebut huruf a diatas, perlu disesuaikan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 07 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
  8. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  11. PD Kab. Tanggerang Nomor 04 tahun 2005
  12. PD Kab. Tanggerang Nomor 8 tahun 2010

terdapat dalam pasal 1 sampai dengan pasal 21

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tangerang

Nomor
07 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 04 Tahun 2005 Tentan Perizinan Bidang Kesehatan Kabupaten Tangerang

Ditetapkan Tanggal
12 September 2011

Diundangkan Tanggal
12 September 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.07

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (68.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar