PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK
a. Untuk memperkuat permodalan koperasi dan usaha mikro di Kabupaten Tangerang, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu peran Pemerintah Kabupaten Tangerang;
b. peran Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menguatkan permodalan koperasi dan usaha mikro sehingga dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar diperlukan penjaminan dari pemerintah daerah untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha melalui dana bergulir yang dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta peningkatan akses permodalan koperasi dan usaha mikro melalui fasilitasi pembiayaan dan penjaminan dan fasilitasi pembiayaan;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Dana Bergulir perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah :
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
UU Nomor 14 Tahun 1950;
UU Nomor 4 Tahun 1968;
. UU Nomor 23 Tahun 2014;
UU Nomor 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021, terdiri dari :
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II BENTUK DAN KARAKTERISTIK DANA BERGULIR;
BAB III SUMBER DANA;
BAB IV MEKANISME PENYALURAN DANA BERGULIR;
BAB V PERJANJIAN PINJAMAN;
BAB VI MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VII TARIF LAYANAN;
BAB VIII KERJA SAMA;
BAB IX PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN;
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XI STATUS KELEMBAGAAN;
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.