Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik Nomor 5 Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka Kabupaten Tanggamus memiliki kekayaan sumber daya alam yang memungkinkan dilakukan pengembangan terhadap produk pertanian dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat;
pembangunan pertanian khususnya Pertanian Organik harus mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan preduk erganik yang memiliki jaminan atas integritas organik yang dihasilkan dan sekaligus mendapatkan jaminan atas produk tersebut tanpa mengakibatkan kerugian konsumen;
untuk melaksanakan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/5/2013 tentang Sistem Pertanian Organik dan untuk memberikan arah, landasan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pertanian organik di daerah, perlu pengaturan secara komprehensif mengenai Sistem Pertanian Organik dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.