Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka penyeragaman Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
  2. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  4. Keppres RI Nomor 44 Tahun 1999
  5. Keppres Nomor 49 Tahun 2001
  6. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999

Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat, meliputi;
Kedudukan;
Pembentukan;
Tujuan;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas Pokok, Fungsi dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
Tata Kerja;
Sumber Dana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
5 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2001

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2001

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2001/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (36.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar