Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyeragaman Lembaga Kemasyarakatan di Desa dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat maka dipandang perlu untuk menetapkan dan menata kembali Lembaga Kemasyarakatan di Desa sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Pasal 3 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan oleh suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 5 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Keppres RI Nomor 44 Tahun 1999
- Keppres Nomor 49 Tahun 2001
- Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa Kabupaten Tanjung Barat, meliputi;
Kedudukan;
Pembentukan;
Tujuan;
Kedudukan dan Susunan Organisasi;
Tugas Pokok, Fungsi dan Pemberhentian Pengurus Lembaga Kemasyarakatan di Desa;
Tata Kerja;
Sumber Dana
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.