Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002 Tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberi otonomi dibidang manajemen Rumah Sakit Umum dengan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja tentang Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal, sesuai dengan Keppres Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit daerah dan Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah;
- bahwa untuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Analisa Kebutuhan Organisasi, Kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan Karakteristik Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dengan kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan karakteristik daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Keppres Nomor 40 Tahun 2001
- Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai:
Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah, meliputi;
Nama, Kedudukan, Bentuk, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern;
Tata kerja;
Eselonisasi
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.