Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2001

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa;
  2. bahwa untuk maksud huruf a diatas perlu ditetapkan pedoman tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan suatu Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 7 Tahun 2001 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  4. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  5. Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999

Perda ini mengatur mengenai:
Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, meliputi;
Mekanisme Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat;
Hak, Wewenang dan Kewajiban;
Susunan Organisasi;
Hubungan Dengan Organisasi Pemerintahan;
Pembiayaan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Nomor
7 Tahun 2001

Tahun
2001

Tentang
Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ditetapkan Tanggal
26 Mei 2001

Diundangkan Tanggal
26 Mei 2001

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2001/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (44.95 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar