Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak Serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan perkembangan dan kemajuan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat khususnya di Kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau;
- perlu upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung perkembangan dan kemajuan daerah pada masa mendatang;
- bahwa mempertimbangkan jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya, sosial politik, dan meningkatnya beban tugas dan volume pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat;
- dipandang perlu untuk melakukan penataan pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- bahwa penataan pemerintahan kecamatan dilakukan dengan membentuk Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak sebagai hasil pemecahan dan atau penggabungan kecamatan Muara Sabak, Kecamatan Mendahara, Kecamatan Dendang dan Kecamatan Rantau Rasau;
- bahwa penataan desa dan kelurahan dilakukan dengan membentuk kelurahan baru serta mengatur kembali desa dan kelurahan yang menjadi binaan Pemerintah Kecamatan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur sehingga dapat meningkatkan efektifitas pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa dan kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 4 Tahun 2000
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 20 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 07 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai:
Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak serta Penataan Desa dan kelurahan Dalam kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi;
Pembentukan Kecamatan, Batas Wilayah dan Ibukota;
Penataan Desa dan Kelurahan;
Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tentang
Pembentukan Kecamatan Muara Sabak Barat, Kecamatan Kuala Jambi, Kecamatan Mendahara Ulu, Kecamatan Geragai dan Kecamatan Berbak Serta Penataan Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2004
Diundangkan Tanggal
15 Juli 2004
Berlaku Tanggal
15 Juli 2004
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (78.39 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.