Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pengelolaan Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup di daerah adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Sumber air dan penyediaan air minum dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur perlu diatur pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat, maka dipandang perlu diiusahakan penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas air minum yang memadai sehingga penyelenggaraannya dapat berjalan tepat guna dan berhasil guna.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2004 ini adalah:
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang No.6 Tahun 1969
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7 Tahun 1998
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perusahaan Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, dan diberi nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Berbak;
Tempat Kedudukan;
Maksud dan Tujuan;
Organisasi dan Tata Kerja;
Modal;
Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian;
Tanggung jawab dan Tuntutan Ganti Rugi;
Tata Buku dan Anggaran Perusahaan;
Laporan Perhitungan Hasil Usaha Berkala dan Kegiatan Perusahaan;
Penetapan dan Penggunaan Laba serta Jasa Produksi;
Pengawasan, dan
Pembubaran.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.