Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian Ketahanan Pangan Propinsi, Ketahanan Pangan Nasional dan tujuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, dipandang perlu membentuk Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2006 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 20 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai:
Organisasi Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi;
Pembentukan;
Kedudukan;
Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi;
Susunan Organisasi;
Kewenangan;
Eselonnering Kantor Ketahanan Pangan;
Tata Kerja;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.