Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang sesuai dengan standar dan untuk kelancaran penyelenggaraan otonomi daerah sesuai Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah;
  2. Untuk memenuhi maksud tersebut pada huruf a diatas ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 15 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.23 Tahun 1992
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.3 Tahun 1992
  4. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  6. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  7. Keppre No.44 Tahun 1999
  8. dan Kepmendagri No.174 Tahun 1997.

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Maksud dan Tujuan;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi;
Penyetoran;
Pengecualian

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
15 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2002

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2002

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2002

Sumber
LD.2002/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.56 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar