Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemotongan Ternak di Luar Rumah Potong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menggali potensi sumber Pendapatan Daerah maka pelaksanaan pemotongan ternak merupakan salah satu sumber untuk menambah pemasukan Keuangan Daerah dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur akan protein hewani yang sehat makin meningkat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 17 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.6 Tahun 1967
  2. Undang-Undang No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  5. Undang-Undang No.54 Tahun 1999
  6. Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1997
  7. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997
  8. dan Keppres No.44 Tahun 1999

Nama, Objek, dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Jasa;
Prinsip yang Dianut dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi;
Dasar Pengenaan dan Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pelaksanaan Retribusi;
Ketentuan Pidana, dan
Penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
17 Tahun 2002

Tahun
2002

Tentang
Retribusi Pemotongan Ternak di Luar Rumah Potong

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2002

Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2002

Berlaku Tanggal
04 Agustus 2002

Sumber
LD.2002/NO.24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (930.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar