Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Retribusi Daerah Bagi Setiap Pemborong/kontraktor yang Beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah;
  2. Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan Retribusi Daerah bagi setiap Pemborong/Kontraktor yang beroperasi dalam Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Perda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-Undang No.22 Tahun 1999
  2. Undang-Undang No.25 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1983
  4. Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
  5. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 1997
  6. Keppres Nomor 44 Tahun 1999
  7. Keppres No.18 Tahun 2000
  8. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984
  9. Kepmendagri Nomor 23 Tahun 1986 jo. Kepmendagri No.4 Tahun 1997
  10. Kepmendagri No.171 Tahun 1997
  11. Kepmendagri No.174 Tahun 1997
  12. Kepmendagri No.175 Tahun 1997
  13. dan Kepmendagri No.170 Tahun 1997

Perda ini mengatur tentang RETRIBUSI DAERAH BAGI SETIAP PEMBORONG/KONTRAKTOR YANG BEROPERASI DALAM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR, meliputi Ketentuan Umum bagi setiap Pemborong/Kontraktor;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif;
Besarnya Tarif Retribusi;
Tata Cara Pemungutan;
Wilayah Pemungutan;
Saat Retribusi Terutang;
Surat Pendaftaran;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana, dan
Peenyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
2 Tahun 2002
Tahun
2002
Tentang
Retribusi Daerah Bagi Setiap Pemborong/kontraktor yang Beroperasi dalam Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2002
Diundangkan Tanggal
05 Februari 2002
Berlaku Tanggal
05 Februari 2002
Sumber
LD.2002/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.71 MB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.