Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi Daerah Merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah Daerah dengan Memperhatikan Potensi Daerah dan kondisi ekonomi Berdasarkan prinsif demokrasi, pemetaan dan keadilan;
  2. Sehubungan dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 dengan amar putusan yang mengabulkan gugatan pemohon seluruhnya dan menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan tarif retribusi ditetapkan paling tinggi 2% (dua persen) dari NJOP PBB menara telekomunikasi bertentangan dengan UUD 1945, maka perlu membuat formulasi/rumus perhitungan yang jelas terhadap terif retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
  3. Dengan adanya penambahan beberapa objek retribusi pemakaian kekayaan daerah dan pelayanan tera/tera ulang, maka perlu dilakukan penambahan objek retribusi daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/10/2014
  6. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012.

Perda Ini mengatur mengenai:
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
2 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
10 September 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.78 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar