Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBD disertai penjelasan dan dolrumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama;
  2. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal lima bulan September tahun dua ribu dua puluh tiga;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
19 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
19 Oktober 2023

Sumber
LD 2023 (2): 15 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.tanjabtimkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar