Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah no. 8 Tahun 2003
  7. Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 14 Tahun 2001

Perda ini mengatur mengenai:
Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Meliputi;
Pembentukan;
kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi;
Susunan Organisasi;
kewenangan;
Susunan Organisasi;
Kewenangan;
Eselonnering Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
Tata Kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
26 Tahun 2003

Tahun
2003

Tentang
Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Ditetapkan Tanggal
24 Juni 2003

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2003

Berlaku Tanggal
25 Juni 2003

Sumber
LD.2003/NO.39

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (53 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar