Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 dan berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah Propinsi Jambi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2006, maka dipandang perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
bahwa Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada huruf &# a&# diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.