Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah ada mengatur tentang Pajak Daerah dipandang perlu melakukan perubahan atas masa pajak dan tarif pengenaan Pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Np. 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.