Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
- Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
- Permennaker Nomor 16 Tahun 2015.
Perda Ini mengatur mengenai:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Penetapan dan Penerbitan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi;
Tata Cara Perpanjangan IMTA;
Tata Cara Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Kedaluwarsa;
Ketentuan Pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.