Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
Perda Ini mengatur mengenai:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Penetapan dan Penerbitan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi;
Tata Cara Perpanjangan IMTA;
Tata Cara Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Kedaluwarsa;
Ketentuan Pidana.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.