Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2002 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Pembentukan Perseroan Terbatas Berbak Pastel
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya membangun sarana jasa telekomunikasi melalui usaha penyertaan modal Daerah pada pihak ketiga;
- Dalam rangka usaha penyertaan modal Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur dibidang jasa Telekomunikasi pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada huruf a diats perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-Undang No.1 Tahun 1995
- Undang-Undang No.22 Tahun 1999
- Undang-Undang No.25 Tahun 1999
- Undang-Undang No.38 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.105 Tahun 2000
- Keppres No.17 Tahun 2000
- Kepmen No.44 Tahun 1999
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1986
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1994 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 1996
- Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.11 Tahun 2001
- dan Perda No.48 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PEMBENTUKAN PERSEROAN TERBATAS BERBAK PASTEL, meliputi Nama, Kedudukan Hukum, Tujuan dan Bidang Usaha;
Penyertaan Modal Daerah;
Modal dan Saham;
Pembinaan;
Kepengurusan;
Pembagian Laba, dan
Pengawasan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.