Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi, penyelenggaraan dan pembinaan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan, maka dipandang perlu Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kelurahan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas-Dinas Daerah, Lembaga-Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, sudah tidak berlaku lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan