Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 49 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan penerbitan penjualan hasil-hasil Bumi serta dalam rangka untuk meningkatkan pembinaan terhadap upaya pengambangan Budidaya Pertanian, serta mengupayakan peluang pemasaran yang lebih baik bagi komoditi pertanian maupun dalam rangka pengembangan agrobisnis dan agroindustri di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk melengkapi prasaranan dan sarana pendukung bagi arus transportasi hasil bumi anatara lain dengan membangun/menyediakan tempat pemangkalan Hasil Bumi;
- bahwa untuk maksud sebagaiman huruf &# a&# di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pangkalan Hasil Bumi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 49 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997
- Keppres Nomor 44 Tahun 1999
- Kepmendagri Nomor 18 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 04-PW.03 Tahun 1984
- Kepmendagri Nomor 23 Tahun 1986
- Kepmendagri Nomor 84 Tahun 1993
- Kepmendagri Nomor 171 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 174 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997
- Kepmendagri Nomor 119 Tahun 1998.
Perda Ini mengatur mengenai:
Retribusi Pangkalan Hasil Bumi, meliputi;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Pengaturan Pangkalan tarif Retribusi dan Biaya Operasional;
Ketentuan Pidana;
ketentuan Penyidik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.