Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001 Tentang Ijin Pemungutan Hasil Hutan (Iphh)
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka berdasarkan kewengan yang ada pada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung di bidang kehutanan perlu mengatur penyelenggaraan perinzinan pemungutan hasil hutan dalam wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur;
- bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan perizinan pemungutan hasil hutan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 51 Tahun 2001 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 312/Kpts-II/1999
- Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 05.1/Kpts-II/ 2000
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 08.1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 09.1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehutanan No
- 1/Kpts-II/2000
- Keputusan Menteri Kehutanan No
- 1/Kpts-II/2000
- Peraturan Daerah Kab. Tanjabtim Nomor 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai:
Ijin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH), meliputi;
Tata Cara Pemberian Izin;
Pelaksanaan Izin;
Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan;
Sanksi;
Pembinaan dan Pengawasan;
Berakhirnya Izin;
Ketentuan Peralihan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.