Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Pasar Grosir danjatau Pertokoan di Kabupaten Tapin, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan sesuai dengan obyek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin yang terbaru, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 10 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 09 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan di Kabupaten Tapin diubah yaitu Ketentuan Pasal 6 terkait pengukuran tentang tingkat penggunaan jasa, Ketentuan Pasal 8 ayat (1)dan ayat (2) terkait Struktur dan tarif retribusi;
Ketentuan Pasal 19 terkait sanksi administrasi;
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) terkait ancaman pidana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan Di Kabupaten Tapin
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.