Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Aset daerah merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan Pemerintah Daerah dan Masyarakat Kabupaten Tapin. Pengaturan pengelolaan pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2001 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan saat ini maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
10

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar