Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penrubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan, serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Dinas Pemuda dan Olahraga, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tapin perlu dilakukan penyesuaian dengan melalui perubahan;
bahwa perubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas dilakukan pada peningkatan status Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tapin, dan penyesuaian beberapa Nomenklatur Perangkat Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2076 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Tapin;