Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Retribusi Bidang Perdagangan dan Prindustrian

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kegiatan usaha di bidang perdagangan dan perindustrian diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian melalui sebuah penciptaan iklim usaha yang kondusif dan nyaman di daerah. Perwujudan iklim usaha yang kondusif dan nyaman dapat dilakukan melalui pembinaan, pengembangan, pengendalian dan pengawasan diharapkan mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu dilakukan pengaturan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  6. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997
  9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
  21. Permenrindag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2006
  22. Permenrindag Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007
  23. Permenrindag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007
  24. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Bidang Perdagangan Dan Perindustrian dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan usaha;
3. Jenis pelayanan;
4. Ketentuan perizinan di bidang perdagangan dan perindustrian;
5. Nama, obyek, dan subyek retribusi;
6. Golongan retribusi;
7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
8. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
9. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
10. Wilayah pemungutan;
11. Tata cara pemungutan;
12. Sanksi administrasi;
13. Tata cara pembayaran;
14. Tata cara penagihan;
15. Tata cara Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi;
16. Kadaluarsa penagihan;
17. penyidikan;
18. Ketentuan pidana;
19. Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
11 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Bidang Perdagangan dan Prindustrian

Ditetapkan Tanggal
24 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
24 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
24 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/NO.11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (99.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar