Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi Undang- Undang, perlu mengatur Penyelenggaraan dan Biaya Transpotasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  13. Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin. Bupati selaku Koordinator PPIHD, berkoordinasi dengan Pimpinan Instansi Vertikal/Instansi terkait dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah. Dalam hal kelancaran pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji di Daerah, Bupati selaku koordinator membentuk PPIHD yang diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Petugas Haji Daerah disiapkan oleh Tim Seleksi Calon Petugas Haji Daerah. Biaya Petugas Haji Daerah, biaya operasional PPIHD, transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya operasional pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji dikelola oleh SKPD terkait. PPIHD menyediakan akomodasi dan konsumsi saat keberangkatan dan kepulangan Jemaah Haji tanpa memungut biaya tambahan dari Jemaah Haji.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
12 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan dan Biaya Transportasi Ibadah Haji Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016
Sumber
LD.2016/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (149.53 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.